Dan pada diktum keempat ditambahkan bahwa satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan di madrasahnya, menyesuaikan dengan program kerja madrasah, kebutuhan, kondisi, dan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat. Baca: Perubahan Kaldik Madrasah 2022/2023. 1. Beberapa Ketentuan Dalam Kaldik Madrasah 2023/2024
Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Keputusan Kepala Dinas. Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta Nomor e-0021 Tahun 2022 Tentang Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023. 1. Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan. 2.Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 Tentang Kalender Pendidikan 2019/2020 DKI Jakarta menetapkan pada tanggal 13 Mei 2019 menyatakan bahwa Kalender Pendidikan 2019/2020 sebagai dasar dan acuan dalam penyelanggaraan pendidikan pada jenjang PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C Di Provinsi Daerah Khusus
Kalender pendidikan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Kepdis) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0047 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024. Awal masuk tahun pelajaran 2023/2024 yakni Senin, 10 Juli 2023, dan berakhir pada Jumat, 21 Juni 2024.Pada Bagian IV terkait Hari-Hari Pertama Masuk Sekolah dalam Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 dinyatakan bahwa bagi Peserta Didik PAUD, TKLB, kelas I SD, dan SDLB, kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai tanggal 12 sampai dengan 14 Juli 2022. Bagi Peserta Didik Pendidikan hTpgu.